Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 DKI Jakarta, Diproyeksi Cuma Naik 3,5%?

Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan formula PP No. 51/2023, UMP 2024 DKI Jakarta hanya naik 2,5% hingga 3,5%.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta dikabarkan bakal dilakukan hari ini seiring dengan pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan.

Dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Direncanakan besok [hari ini] Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (16/11/2023).

Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.

Bisnis.com mencoba utuk melakukan simulasi perhitungan UMP 2024 DKI Jakarta berdasarkan PP No. 51/2023. Adapun, formula penyesuaian upah minimum 2024, yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).

Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).

Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil simulasi perhitungan didapatkan hasil bahwa UMP 2024 DKI Jakarta hanya akan naik antara 2,5% hingga 3,5% saja, atau jauh di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:

  • UMP tahun berjalan: Rp4.901.798
  • Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%
  • Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta kuartal III/2023: 4,93%
  • Indeks tertentu: 0,10-0,30
  • Formula Perhitungan {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798

Simulasi I

  • (2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123
  • Maka UMP 2024 menjadi Rp5.027.921 atau naik 2,5%.

Simulasi II

  • (2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289
  • Maka UMP 2024 menjadi Rp5.052.087 atau naik 3%.

Simulasi III

  • (2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454
  • Maka UMP 2024 menjadi Rp5.076.252 atau naik 3,5%.

Tuntutan Buruh

  • Sementara itu, jika sesuai dengan tuntutan para buruh yakni 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper