Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, jika menggunakan PP No.51/2023, kenaikan upah akan lebih rendah karena dilihat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan per provinsi. Ditambah lagi, dengan adanya salah satu variabel dalam formula penyesuaian upah, yakni alfa.
“Masalahnya, belum tahu kita penghitungan alfa itu dari mana,” kata Elly kepada Bisnis, Jumat (17/11/2023).
Daripada menggunakan PP No.51/2023, Elly menyarankan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan formula dari PP No.78/2015 tentang Pengupahan, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
“Tuntutan kami adalah beranikah [Penjabat] Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan PP No.51/2023,” ujarnya.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat (17/11/2023), akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024.
Baca Juga
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan, dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alfa, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam PP No.51/2023.
Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.
Berdasarkan PP No.51/2023, formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).
Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.