Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HGB Hotel Sultan Tak Diperpanjang, Pontjo Sutowo: Menteri ATR Tak Berhak Menolak

Pihak Pontjo Sutowo mengaku belum menerima surat penolakan pembaruan HGB di Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait penolakan izin perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di Hotel Sultan.

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penolakan pembaruan HGB nomor 26 dan 27 Gelora atas lahan di blok 15 kawasan GBK.

"Itu tidak pernah [ada informasinya]. Bilang Pak Hadi Menteri itu baca nggak undang-undang? Minta dia baca undang-undang, dia tidak punya hak untuk menolak," kata Yosef saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Pasalnya, Yosef menambahkan, keputusan mengenai pembaruan HGB atas lahan HGB No.26 dan 27 Gelora menjadi kewenangan Kepala Kanwil DKI Jakarta.

"PT Indobuildco itu mengajukan pembaruan ke Kanwil DKI, ATR/BPN DKI, jadi yang berhak menolak itu ya mereka. Dan itu sampai hari ini kita belum pernah dapat surat jawaban dari mereka," ujar Yosef.

Lebih lanjut, PT Indobuildco juga bersikeras masih memiliki hak untuk melakukan pembaruan hingga 2025 atau tepatnya dua tahun setelah masa HGB berakhir. 

Adapun saat ini, manajemen PT Indobuildco juga masih bersikeras mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan HGB 26 dan 27 Gelora hingga 30 tahun mendatang atau tepatnya sampai 2053.

Sementara pada kesempatan berbeda, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memperpanjang HGB PT Indobuidlco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.  

Hadi menekankan, seiring dengan keputusan tersebut, kini masalah Hotel Sultan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH. 

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” katanya.

Di samping itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, juga meminta kepada pengelola Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah kalah berkali-kali dalam proses hukum, untuk taat kepada hukum.

“Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara,” ujar Raja Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper