Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Pemerintah Pastikan Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Menteri ATR Nusron Wahid memastikan pemerintah bakal segera mengambil langkah penertiban terhadap lahan sengketa Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah bakal segera mengambil langkah penertiban terhadap lahan sengketa Hotel Sultan.

Nusron menuturkan, izin PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan milik negara telah sepenuhnya berakhir. Sehingga, aset tersebut perlu akan dikelola kembali oleh negara.

“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah nanti akan kita tertibkan,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (29/11/2024). 

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.  

“Segera diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih, begitu saja,” tegasnya.

Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.

Terbaru, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima. 

"Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara tersebut.

Adapun, majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima. 

Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper