Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Negara vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Kemenkeu Siap Turun Tangan

Kemenkeu menyatakan kesiapan untuk membantu Kemensetneg mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan komitmennya untuk siap membantu ambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menuturkan bahwa pihaknya bakal mengerahkan bantuan dalam proses pengamanan aset negara tersebut. 

“Pokoknya kalau soal aset negara kita akan bantu lah,” tuturnya singkat saat ditemui di Kantor DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, saat dikonfrimasi mengenai bagaimana teknis pengamanan aset negara tersebut, Rionald enggan memberikan jawaban. 

“Hotel Sultan itu tanya Setneg saja lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, angkat bicara usai gugatan PT Indobuildco yang dilayangkan terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tak dikabulkan majelis hakim.

“Bukan menolak, tidak benar kalau menolak. Itu putusan itu [kalau menolak] sangat beda dengan putusan tidak diterima,” kata Hamdan saat dihubungi, Senin (1/7/2024).  

Lebih lanjut, Hamdan menuturkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima lantaran hakim berpandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepatutnya terlibat sebagai bagian dari pihak yang bersengketa dalam gugatan tersebut. Seiring dengan hal itu, Hamdan menyebut pihaknya bakal melakukan banding atas putusan tersebut. 

“Kami menganggap gugatan kami sudah benar, tidak harus Menkeu dipanggil, karena gugatan kami kan mengenai HGB dan tindakan yang masuk di halaman Hotel Sultan yang melanggar hukum. Itu yang kami gugat, yang secara nyata dilakukan oleh kelompok itu oleh Setneg Senayan dan juga BPN, karena itu kami banding,” pungkasnya. 

Adapun, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima. 

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik putusan tersebut. Dia bahkan mengatakan keputusan majelis hakim menolak gugatan Pontjo Sutowo merupakan hal luar biasa.

"Itu sesuatu yang luar biasa, jangan sampai konfliknya sudah lama sekali berkepanjangan terus," tuturnya sata ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024). AHY berharap, putusan majelis hakim itu bakal menjadi titik dan solusi terbaik baik seluruh pihak.

Ke depan, AHY berharap lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang berlokasi strategis itu bakal kembali produktif. "Bagaimanapun ini adalah aset-aset negara yang juga harus kita selamatkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper