Bisnis.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo bersikeras gugatan perdata yang dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan ditolak hakim.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, narasi yang menyatakan bahwa gugatan PTI terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ditolak hakim adalah hal keliru.
“Jadi bukan menolak, tidak benar kalau menolak. Itu putusan itu [kalau menolak] sangat beda dengan putusan tidak diterima,” kata Hamdan saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Hamdan menuturkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima lantaran hakim berpandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepatutnya terlibat sebagai bagian dari pihak yang bersengketa dalam gugatan tersebut.
Atas dasar hal itu, Hamdan menuturkan bahwa hingga putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst dibuat, hakim disebut belum menyentuh dan memeriksa pokok perkara yang diajukan. Oleh karena itu, Hamdan menyebut pihaknya bakal melakukan banding atas putusan tersebut.
“Kami menganggap gugatan kami sudah benar, tidak harus Menkeu dipanggil, karena gugatan kami kan mengenai HGB dan tindakan yang masuk di halaman Hotel Sultan yang melanggar hukum. Itu yang kami gugat, yang secara nyata dilakukan oleh kelompok itu oleh Setneg senayan dan juga BPN, karena itu kami banding,” pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).