Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Belum Kosongkan Hotel Sultan, PPKGBK Bakal Tempuh Jalur Hukum

PPKGBK menyatakan bakal kembali menempuh jalur hukum jika somasi terkait dengan pengosongan Hotel Sultan tak kunjung dilakukan pihak Pontjo Sutowo.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Layanan Umum (BLU) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yakni Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku belum mendapat respons dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum memenuhi tuntutan somasi Kemensetneg yang meminta untuk segera melakukan pengosongan Hotel Sultan.

“Sampai saat ini PT Indobuilco belum melaksanakan tuntutan Setneg dalam somasi,” kata Adi kepada Bisnis, Senin (24/3/2025). 

Pada saat yang sama, Adi menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan salah satu upaya penyelamatan aset negara yang hingga saat ini masih terus bersengketa.

Adi menyebut, apabila PT PT Indobuildco terus tidak merespon somasi itu maka pihaknya bakal segera membawa masalah tersebut untuk kembali menempuh jalur hukum.

“Untuk selanjutnya akan dipertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pemerintah telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan Hotel Sultan.

Nusron menjelaskan, apabila somasi itu tidak diindahkan maka proses eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi, kalau tidak diindahkan,” jelasnya.

Nusron juga sempat menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper