Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Sultan Masih Lanjut, Nusron Wahid Ungkap Kabar Terbarunya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bicara soal sengketa kasus Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Sekretariat Negara (Setneg).
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid bicara soal sengketa kasus Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Sekretariat Negara (Setneg).

Nusron menjelaskan bahwa saat ini sengketa Hotel Sultan masih terus berproses di pengadilan negeri. Dalam prosesnya, dirinya mengaku bakal mengikuti putusan hukum yang ada.

“Sekarang perkaranya masih berperkara di pengadilan negeri. Kira-kira beginilah, HPL [hak pengelolaanya] atas nama Setneg dulunya, sedangkan HGB [hak guna bangunan]-nya atas pengelola Sultan [PT Indobuildco],” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11/2024).

Akan tetapi, Nusron berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dirinya juga mengaku bakal melakukan kajian lanjutan ke depannya.

“Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa, nanti kita kaji,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Sekretariat Negara telah masuk tahap putusan pada 24 Juni 2024. Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima [Niet Ontvankelijke Verklaard]," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun, majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (mensesneg), tergugat II (PPKGBK), tergugat III (menteri ATR/kepala BPN) dan tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.

Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp21,9 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper