Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai temuan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, pengajuan SHGB pada wilayah perairan itu telah dilakukan sejak tahun 1996. Di mana, pada masa itu wilayah tersebut dikonfirmasi memanglah daratan.
“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata [setelahnya] berupa laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Atas dasar hal itu, Nusron mengaku tak bakal melakukan pencabutan pada sertifikat alas hak di wilayah tersebut. Karena pengajuannya dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun demikian, karena saat ini wilayah tersebut telah sepenuhnya merupakan perairan, apabila SHGB itu telah habis, Nusron mengaku tak akan melakukan perpanjangan.
“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” tegasnya.
Baca Juga
Adapun, SHGB di wilayah perairan Sidoarjo itu disebut terdiri dari 3 bidang dengan total luas mencapai 656,85 hektare (Ha).
Perinciannya, satu bidang seluas 185,16 Ha diterbitkan pada 2 Agustus 1996. Kemudian 219,31 Ha diterbitkan pada 26 Oktober 1999 dan 152,36 Ha dikeluarkan pada 15 Agustus 1996.