Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap beras patah (broken rice) yang dijual dalam kemasan premium mencapai angka 59%. Padahal, kriteria broken rice untuk beras premium maksimal adalah 15%.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan berdasarkan 10 sampel beras oplosan kualitas premium, terungkap bahwa beras patah berada di rentang 30–59%.
“Broken-nya tahu enggak broken-nya? Aku bocorkan ya. Broken-nya, kami ambil 10 [sampel], itu 30–59% Kasih datanya itu,” ungkap Amran saat ditemui di sela-sela konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dia menyebut beras patah yang dioplos ke dalam beras premium telah melampaui kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Bayangkan broken-nya, saya ulangin ya, 30–59%, padahal broken premium itu 15%. Ekstrem kan? Ekstrem banget,” ujarnya.
Amran menuturkan bahwa beras premium dan medium oplosan yang dijual sebenarnya merupakan beras biasa. “Kualitasnya tidak sesuai standar yang tertulis. Labelnya premium-medium, tetapi sebenarnya beras yang ada adalah itu beras biasa,” jelasnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kementan mengungkap sebanyak 212 merek beras (kualitas premium dan medium), 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Adapun, data tersebut sebagaimana mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Buntut kasus beras oplosan tak sesuai mutu ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM).
Bareskrim mengungkap modus yang dilakukan adalah dengan memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6/128/2020 yang telah ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017.
Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyita barang bukti yang digunakan dalam kasus beras oplosan, yaitu 13.740 karung beras, beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
Serta, beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung, dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.