Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Sertifikat HGB yang dicabut salah satunya milik PT Intan Agung Makmur (PT IAM) yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
Berdasarkan penelusuran Bisnis di lokasi pada Jumat (24/1/2025), ditemukan bahwa wilayah SHGB tersebut memang berada di pesisir hingga ke wilayah perairan atau di dalam garis pantai.
Tampak pula sejumlah bedeng non-permanen milik para nelayan sekitar. Kemudian, tak jauh dari wilayah pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten itu memang terlihat area pagar yang berlokasi agak sedikit di tengah laut.
Dari situ diketahui, proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) belum dimulai dari desa Tanjung Pasir belum sampai hingga Desa Kohod.
Sepanjang jalan menuju lokasi pengecekan SHGB yang berada di wilayah perairan, terlihat sejumlah rumah warga yang sudah tak dihuni. Hanya tersisa segelintir warga yang tinggal di rumah semi permanen.
Baca Juga
Adapun, proses pengecekan material itu dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama dengan Lurah setempat yakni Arsin bin Asip. Selama proses itu, tampak pula sejumlah warga yang ikut serta menonton.
Saat Menteri Nusron melakukan keterangan pers, terdengar sayu dari kejauhan puluhan warga menyuarakan kemarahannya kepada sang Lurah yang disebut tak berpihak kepada warga. Saat dimintai keterangan, Lurah Desa Kohod itu juga enggan memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT IAM yang memiliki total 243 bidang SHGB pada hari ini, Jumat (24/1/2925).
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," jelasnya saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron menjelaskan pembatalan tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung mengecek material yang ada di sekitar.
Pasalnya, SHGB tersebut berada di di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" tegasnya.
Sementara itu, Agung Sedayu Group merespons pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut, Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Munnas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut.
Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).