Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Menteri ATR Cabut HGB Perusahaan Aguan di Area Pagar Laut

Menteri ATR Nusron Wahid resmi mencabut sebagian sertifikat HGB anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" ujarnya.

Nusron mengungkapkan, meskipun telah menunjukan bukti bahwa SHGB itu cacat baik secara yuridis, prosedural, hingga material. Namun, pada saat hendak melakukan pencabutan, dirinya mengaku masih mendapat sejumlah penolakan.

Nusron mengaku dirinya sempat berdebat dengan Lurah Desa Kohod yakni Arsin. Di mana, Lurah itu bersikeras bahwa wilayah SHGB PT IAM diklaim dulunya merupakan daratan.

"Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. 

Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).

Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) diketahui terafiliasi oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid mengakui bahwa anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki SHGB di wilayah perairan Desa Kohod.

Namun, SHGB tersebut diklaim tidak berkaitan dengan pagar laut yang berdiri di atasnya. Muannas membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) merupakan milik Agung Sedayu.

“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 Km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI (PT Cahaya Inti Sentosa) dan PIK non-PANI (PT Intan Agung Makmur) hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

Untuk itu, Muanas menegaskan tidak benar bila pagar laut itu disebut milik Aguan. Mengingat kepemilikan SHGB PT CIS dan PT IAM hanya berada di satu kecamatan saja, sedangkan pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang Banten itu panjangnya mencakup enam kecamatan.

Dia juga menegaskan, berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pagar laut itu diklaim telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dikembangkan.

“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper