Bisnis.com, JAKARTA – Misteri Pagar Laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten akhirnya mulai terungkap usai dua perusahaan yang terafiliasi konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan diketahui mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area tersebut.
Jejak Aguan yang merupakan Bos Agung Sedayu Group (ASG) di pagar laut Tangerang itu mulai terlihat usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi adanya praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Banten.