Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak tak tahu menahu mengenai respons Agung Sedayu Group (ASG) yang bersikeras menggenggam SHGB sah di wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, hingga saat ini Agung Sedayu Group disebut belum melakukan pembicaraan atau menyampaikan keberatannya ke Kementerian ATR/BPN terkait dengan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Wah, nggak tahu saya belum tahu pengakuan ASG [Agung Sedayu Group], saya hanya lihat bukti material. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya adalah urusan bukti materialnya,” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan di Desa Kohod, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Nusron memastikan bakal tetap melanjutkan pencabutan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang yang dinilai cacat baik secara yuridis, prosedur hingga material. Dirinya juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak Aguan.
“Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang kami lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.
Baca Juga
Dia menegaskan, pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat SHGB untuk 263 bidang di aera pagar laut. Perinciannya, sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang.
Adapun, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang merupakan salah satu gurita bisnis Aguan.
Di mana, mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
Tak hanya PT CIS, entitas usaha yang diklaim menggenggam SHGB paling jumbo di sekitar wilayah pagar laut yakni PT Intan Agung Makmur juga ternyata terafiliasi dengan Aguan.
Pemegang saham PT Intan Agung Makmur sendiri adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya yang keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.
Respons Agung Sedayu
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Munnas Alaidid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekan permasalahan yang menjadi alasan pemerintah mencabut alas hak tersebut.
Bahkan, dirinya juga mengaku Agung Sedayu Group hingga saat ini belum mendapat surat resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai proses pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Belum ada [pemberitahuan] otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,” kata Muannas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Muannas juga mengaku bakal mempelajari syarat yuridis hingga prosedur pengajuan SHGB yang bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, pihak Agung Sedayu Group menilai bahwa pengajuan SHGB yang sebelumnya dilakukan telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.
“Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” ujarnya.