Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hadi Tjahjanto: HGB Pontjo Sutowo di Hotel Sultan Tak Diperpanjang!

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan HGB Pontjo Sutowo di Hotel Sultan tidak diperpanjang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto - Dok. Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto - Dok. Kementerian ATR/BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuidlco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.  

Hadi menyampaikan bahwa dengan keputusan tersebut, kini masalah Hotel Sultan telah diserahkan kepada aparah penegak hukum atau APH.  

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” katanya kepada awak media di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).  

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni juga meminta kepada pengelola Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah kalah berkali-kali dalam proses hukum, untuk taat kepada hukum.  

Menurutnya, pihak yang bersangkutan juga telah ‘menikmati’ hasil dari tanah tersebut, setidaknya dalam 50 tahun terakhir.  

“Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara,” jelasnya. 

Adapun, pada pagi ini Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali memperketat keamanan di wilayah Hotel Sultan usai portal dibongkar oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. 

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan pihaknya baru saja rampung membangun dinding beton pada seluruh akses masuk menuju Hotel Sultan. 

Pengelola GBK diketahui mulai memasang dinding beton tersebut mulai Senin (30/10/2023) malam hingga Selasa (31/10/2023) pagi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan, salah satunya karena manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora. 

"Pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hamdan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper