Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Kukuh Kuasai Hotel Sultan, Pengelola GBK Bilang Begini

Pengelola GBK menanggapi Pontjo Sutowo yang mengklaim PT Indobuildco sebagai pemilik sah Hotel Sultan di kawasan GBK.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) menanggapi Pontjo Sutowo yang mengklaim sebagai pemilik sah Hotel Sultan di kawasan GBK.

Sebagaimana diketahui, hak guna bangunan yang digenggam Pontjo Sutowo di atas lahan blok 15 GBK memang telah terbit jauh sebelum hadirnya HPL nomor 1 tahun 1989 milik Setneg cq PPKGBK. Di mana, HGB nomor 26 dan 27 Gelora milik PT Indobuildco sendiri telah muncul pada 1973. 

Namun demikian, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menguatkan posisi Pontjo Sutowo sebagai pemilik sah atas lahan blok 15 yang tengah bersengketa tersebut.

"Kok bisa HGB-nya muncul pertama baru HPL? Saya ada satu poin perlu kita semua ingat dan kita tidak boleh lupakan. Bahwa di tanah GBK seluas 279 hektare sudah dibebaskan oleh negara. Itu yang menjadi dasar fakta hukum pemenangan negara di sengketa (peninjauan kembali) PK 1 sampai PK 4," kata Adi dalam konferensi pers, Selasa (31/10/2023).

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan, sebelum Pontjo Sutowo mendapat izin atas lahan HGB 26/27 Gelora, kawasan GBK termasuk lahan HGB 26/27 telah dibebaskan terlebih dahulu oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.

Kharis menjelaskan, dasar hukum atas HPL no.1/1989 sendiri tak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Yang mana, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pada saat tanah diganti rugi oleh negara maka penguasannya ada pada negara.

Mengacu pada aturan itu, secara yuridis maka tanah blok 15 berada di bawah kekuasaan negara dan bukan tanah bebas. Kharis juga menekankan, negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan HGB 26 dan 27 Gelora kepada pihak manapun.

"Ada satu dasar hukum PP nomor 8/1953 yang mengatur bahwa pada saat diganti rugi oleh negara maka penguasannya ada pada negara, itulah yang konversi diksinya menjadi pengelolaan. Jadi, bukan HGB muncul duluan, tapi administrasi HPL-nya yang memang muncul belakangan, hanya secara administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Pontjo Sutowo bersikeras mengklaim dirinya sebagai pemilik sah tanah blok 15 mengingat HGB No.16/17 Gelora yang dimilikinya terbit di jauh lebih dahulu di atas HPL no.1/1989 milik setneg.

Di samping itu, Pontjo juga berkeyakinan bahwa tanah yang berdiri di atasnya Hotel Sultan secara sah merupakan milik PT Indobuildco dan tidak terdapat hak negara sama sekali di dalamnya.

"Logika dasarnya kita tidak bertentangan dengan negara karena tanah itu, negara itu tidak memiliki tanah dia menguasai tanah, yang memiliki tanah itu hak-hak kita," tegas Pontjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper