Bisnis.com, JAKARTA – Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum global.
Instrumen multilateral tersebut akan melindungi hak negara-negara berkembang yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas berbagai transaksi intra-grup lintas negara, termasuk untuk jasa.
Sekretaris Jenderal Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Mathias Cormann menyampaikan bahwa konvensi multilateral untuk memfasilitasi penerapan aturan pilar dua subject to tax rule (STTR) merupakan bagian penting dari solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi.
Konvensi yang saat ini terbuka untuk ditandatangani, menurutnya merupakan langkah besar dalam menyelesaikan pembahasan pilar kedua. SSTR memungkinkan negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas pembayaran intra-grup perusahaan tertentu, jika terdapat transaksi yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) di bawah 9 persen
STTR memungkinkan negara asal perusahaan untuk mengenakan pajak di mana mereka tidak dapat melakukannya di bawah ketentuan perjanjian pajak.
Instrumen multilateral baru ini pun memungkinkan negara-negara secara efisien mengimplementasikan STTR dalam perjanjian pajak bilateral yang ada.
Baca Juga
Adapun, lebih dari 70 negara berkembang anggota Kerangka Kerja Inklusif berhak meminta penyertaan STTR dalam perjanjian mereka dengan anggota Kerangka Kerja Inklusif yang menerapkan tarif pajak penghasilan badan di bawah 9 persen.
"Pengadopsian instrumen multilateral baru ini didasarkan pada Outcome Statement yang disampaikan pada Juli lalu sebagai bagian dari implementasi penuh reformasi pajak global, dan mencerminkan betapa produktif dan positifnya komunitas internasional bekerja sama memberikan solusi bagi negara-negara berkembang," kata Mathias dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan STTR menetapkan ketentuan komprehensif untuk memastikan negara-negara berkembang dapat menarik pajak kembali jika transaksi yang dilakukan di negara mereka tidak dikenakan pajak dengan tarif minimum di negara mitra.
“Dengan diterbitkannya instrumen multilateral untuk ditandatangani menandai kemajuan lebih lanjut terhadap penerapan pajak minimum pilar dua, serta langkah besar lebih lanjut untuk menstabilkan sistem pajak internasional kita dan membuatnya lebih adil dan bekerja lebih baik,” tutur Mathias.
Dia menambahkan bahwa Instrumen multilateral ini telah dikembangkan dalam satu tahun terakhir, melalui negosiasi yang melibatkan semua negara anggota Kerangka Kerja Inklusif termasuk negara-negara anggota OECD, negara anggota G20, dan negara maju dan berkembang lainnya.
Lebih lanjut, OECD, kata dia, juga tengah mempersiapkan action plan yang komprehensif untuk mendukung implementasi pilar kedua yang cepat dan terkoordinasi, dengan dukungan tambahan dan bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas implementasi oleh negara-negara berkembang.