Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Bebas dari Pajak Digital Trump, Cermati Global Minimum Tax

Indonesia aman dari ancaman pajak digital Trump, fokus pada PPN PMSE. Pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% dan terus mencermati dinamika global.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ringkasan Berita
  • Indonesia tidak terancam oleh pajak digital yang dikecam oleh Trump karena tidak menerapkan digital service tax (DST) seperti yang dimaksud.
  • Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak minimum global 15% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2024, yang juga diterapkan oleh banyak negara lain.
  • Indonesia tetap waspada terhadap perkembangan geopolitik dan ekonomi global, termasuk ancaman tarif tambahan dari Trump terhadap negara-negara dengan pajak digital.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu menyatakan Indonesia masih aman dari ancaman Presiden AS Donald Trump perihal penerapan pajak digital.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menilai bahwa pernyataan Trump lebih ditujukan ke negara yang mengenakan rezim pajak digital yang dikenal sebagai digital service tax (DST). 

Dia tidak menampik bahwa belakangan Kemenkeu juga mengincar perpajakan dari perdagangan digital seperti kebijakan pajak digital berbasis pemotongan otomatis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

Hanya saja, kebijakan itu berbeda dengan DST yang dikecam Trump. PMK 37/2025 hanya mengatur soal Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sehingga yang dipajaki hanya pembelian produk, sementara DST melakukan pemotongan atas pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan jasa digital.

"Sampai saat ini, Indonesia tidak mengenakan pajak sejenis dengan DST tersebut," jelas Yon, Rabu (27/8/2025).

Di samping itu, dia tidak menampik bahwa pemerintah sudah menerapkan global minimum tax alias pajak minimum global 15% seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Sebelumnya, Trump juga sempat mengancam negara yang mengimplementasikan pajak minimum global itu.

Yon menjelaskan bahwa pajak minimum global sudah diterapkan oleh puluhan negara lain di dunia, bukan hanya Indonesia. Selain itu, negara yang tidak menerapkan pajak minimum global akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain.

Kendati demikian, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menyatakan pemerintah akan terus berhati-hati dengan berbagai eskalasi geopolitik dan ekonomi global termasuk berbagai ancaman Trump.

"Kita akan tetap terus mencermati perkembangan yang terjadi," tutup Yon.

Tarif Digital Trump

Sebelumnya, Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital, kecuali aturan tersebut segera dicabut.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

Trump menilai aturan pajak digital dirancang untuk merugikan dan mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, sembari memberi kelonggaran kepada perusahaan asal China yang menjadi pesaing utama.

Sejumlah negara, khususnya di Eropa, selama ini mengenakan pajak atas pendapatan penjualan perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon. Isu ini telah lama menjadi sumber ketegangan dagang lintas pemerintahan AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro