Bisnis.com, JAKARTA - Eksportir buka suara soal aturan sanksi dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 akan mengenakan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan DHE oleh pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor (GPEI), Benny Soetrisno mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan ulang ihwal sanksi dalam penerapan DHE kepada para eksportir.
"Kiranya sanksi dipertimbangkan positif dan negatifnya untuk keberlangsungan usaha," kata Benny saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
PMK No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya alam merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditekan pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun pasal 2 PMK No. 73/2023 menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Kendati demikian, apabila nantinya hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melayangkan sanksi administratif.
Baca Juga
Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut menyatakan bahwa sanksi tersebut hanya akan dicabut jika eksportir telah melaksanakan DHE SDA sesuai aturan yang berlaku. Adapun para eksportir pun masih memiliki waktu untuk mempersiapkan penempatan DHE, karena aturan ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2023.