Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Ungkap Plus Minus Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Terbaru

Ekonom mengungkapkan dampak penerapan aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru yang mewajibkan eksportir parkir dana minimal 3 bulan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengungkapkan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia. 

“Dampak kalau PP No.36/2023 diterapkan, bisa mendorong cadangan devisa di dalam negeri. Kalau cadangan devisa makin kuat, tentu akan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia,” kata Faisal ketika dihubungi Bisnis, Jumat (14/3/2023).

Dia menilai cadangan devisa Indonesia sebenarnya relatif besar di Asia Tenggara, tapi tidak sebesar potensinya.

Menurutnya, cadangan devisa Indonesia masih berada di belakang Singapura dan Thailand. Padahal, aktivitas ekspor dan impor Indonesia cukup besar, terutama komoditas.

Meski demikian, Faisal menilai ada konsekuensi yang kurang mengenakan bagi pelaku usaha terkait aturan baru DEH. Hal tersebut terkait penggunaan valuta asing atau dolar AS karena harus diparkir dalam waktu tertentu.

“Istilahnya flow dollar AS yang dimiliki tidak selancar ketika diparkir di luar negeri,” jelasnya.

Dia mengatakan beberapa pengusaha sering menggunakan dollar AS hasil ekspor untuk bisnis lainnya. Faisal mencontohkan pengusaha tekstil misalnya beli bahan baku dari luar negeri atau impor menggunakan dollar AS, kemudian pengusaha melakukan ekspor barang dalam bentuk jadi atau setengah jadi.

Namun, dia menilai pengusaha di sektor sumber daya alam (SDA) tidak terlalu membutuhkan dollar AS. Pasalnya, eksportir SDA hanya mengirim bahan baku bahan mentah kemudian mereka terima dollar AS.

“Mereka tidak pakai lagi dolarnya untuk bahan baku,kecuali mereka memiliki bisnis lain di luar SDA yang membutuhkan dolar untuk membeli entah bahan baku atau barang modal,” tuturnya.

Sementara itu, sejak Maret 2023 Bank Indonesia (BI) telah lebih dahulu memulai pelaksanaan DHE melalui term deposit (TD) valas. 

Bank Indonesia mencatat telah menyerap US$1,02 miliar DHE sejak awal Maret 2023 hingga pertengahan Juni 2023. Nilai tersebut tergolong masih kecil jika dibandingkan dengan nilai ekspor bulanan Indonesia yang mencapai US$21 miliar.

Penyerapan DHE di TD Valas juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan transaksi valas harian sebesar US$6 miliar di perbankan domestik.

Di sisi lain, melalui PP No.36/2023 yang akan mulai berlaku per 1 Agustus 2023 menekankan terhadap beberapa poin aturan.

Berikut 5 poin penting dalam aturan devisa hasil ekspor terbaru PP No.36/2023:

1. Khusus Sumber Daya Alam

Hasil barang ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib diparkir dalam sistem keuangan Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 5 ayat (2) beleid yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2023.

Sementara barang yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya yang wajib diparkir.

2. Wajib Parkir Minimal 3 bulan

Pemerintah menetapkan bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus menempatkan DHE dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan. 

“Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,” bunyi pasal 7 ayat (2) PP No.36/2023.

3. Minimal Dana

Mengacu pada Pasal 7 ayat (2), DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu, minumal 3 bulan. 

4. Ada 4 Instrumen

Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus. Setidaknya terdapat empat instrumen penempatan hasil ekspor

Pertama, Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama.

Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

5. Sanksi

Bila perusahaan yang berkaitan dengan SDA tersebut tidak memasukkan DHE sebagaimana yang telah dimaksud, pemerintah mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Sementara pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper