Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir DHE 3 Bulan, Ini Ketentuannya

Jokowi menetapkan bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus menempatkan DHE dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan. 
Ilustrasi kapal mengangkut kontainer untuk diekspor ke luar neger. JIBI/Rifki
Ilustrasi kapal mengangkut kontainer untuk diekspor ke luar neger. JIBI/Rifki

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibakn eksportir untuk memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia. 

Dalam beleid yang diteken pada 12 Juli 2023 tersebut, Jokowi menetapkan bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus menempatkan DHE dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan. 

“Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,” bunyi pasal 7 ayat (2) PP No.36/2023. 

Hasil barang ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan termasuk dalam aturan ini. 

Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Tidak semua DHE SDA wajib diparkirkan minimal 3 bulan, hanya DHE yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya. 

Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

Eksportir yang memiliki ketentuan tersebut wajib melaksanakan DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

Adapun, peraturan ini terpantau molor sekitar 5 bulan setelah sebelumnya ditargetkan rampung pada Februari 2023. 

Sementara Bank Indonesia (BI) telah lebih dahulu memulai pelaksanaan DHE sejak 1 Maret 2023 melalui term deposit (TD) valas. 

Bank Indonesia mencatat telah menyerap US$1,02 miliar DHE sejak awal Maret 2023 hingga pertengahan Juni 2023. Nilai tersebut tergolong masih kecil jika dibandingkan dengan nilai ekspor bulanan Indonesia yang mencapai US$21 miliar.

Penyerapan DHE di TD Valas juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan transaksi valas harian sebesar US$6 miliar di perbankan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper