Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Kritisi Kebijakan Pemberian Status Internasional Bandara

INACA mengkritik kebijakan penetapan status internasional bandara yang lebih didasarkan pada keputusan presiden, bukan pada lalu lintas penumpang dan barang
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani di Semarang/Website
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani di Semarang/Website
Ringkasan Berita
  • INACA menyatakan bahwa penetapan status internasional bandara di Indonesia lebih dipengaruhi oleh keputusan presiden yang berkuasa daripada pertimbangan objektif seperti traffic dan konektivitas.
  • Perubahan kebijakan dari Jokowi yang mengurangi jumlah bandara internasional menjadi 17, kini dibalik oleh Prabowo yang menambahnya menjadi 40 untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi daerah.
  • Meskipun jumlah bandara internasional bertambah, dampaknya terhadap peningkatan traffic dan pariwisata masih dipertanyakan, dengan sebagian besar wisatawan mancanegara masuk melalui bandara utama seperti Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyayangkan penetapan status internasional suatu bandara bukan dari traffic, melainkan selera presiden yang tengah memimpin. 

Maklum, Prabowo mengembalikan status internasional puluhan bandara usai presiden sebelumnya—Jokowi—memangkas menjadi hanya 17 kota yang terkonek langsung dengan kota-kota di luar negeri. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menilai penambahan status bandara internasional menjadi 37 plus tiga bandara khusus sehingga total 40, hanya mengikuti perintah Presiden. Sementara masalah ada tidaknya traffic atau lalu lintas penumbang maupun barang belum menjadi kriteria pertimbangan.

“Jadi di RI jumlah bandara internasional ditetapkan lebih banyak oleh selera Presiden yang menjabat bukan berdasarkan kriteria obyektif tentang pengoperasian bandara internasional baik secara teknis, ekonomis, traffic maupun konektivitas internasional dan domestik,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025). 

Terkait semakin banyaknya gerbang udara internasional tersebut apakah akan mendorong maskapai domestik membuka penerbangan antarnegara, tentu akan menjadi pertimbangan. 

Menurutnya, sepanjang bandara internasional yang ada mempunyai cross-border traffic baik langsung ke bandara internasional negara lain ataupun terkoneksi dengan bandara domestik menjadi pertimbangan utama dalam membuka rute penerbangan internasional. 

Meski demikian, Bayu memandang melalui peningkatan kembali status bandara juga tidak memberikan banyak dampak. Pasalnya, dari puluhan bandara internasional yang ada, terekam mana saja aktivitas yang tinggi oleh turis mancanegara maupun domestik.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total 7.050.179 wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia melalui pintu utama maupun perbatasan per semester I/2025, sebanyak 3,26 juta atau mencakup 46,28% masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian diikuti Bandara Soekarno Hatta di Tangerang sejumlah 1,19 juta sekitar 17% dan terdapat sejumlah 149.272 turis asing yang masuk melalui Bandara Juanda di Surabaya. 

“Menurut pandangan kami ya enggak berubah banyak, walaupun sekarang ditambah menjadi 37+3,” lanjut Bayu. 

Perlu diingat, keberadaan bandara internasional perlu didukung dengan demand dari turis asing. Permintaan tersebut didorong dengan aktivitas ekonomi, atraksi, maupun pariwisata. 

Pada dasarnya, Kemenhub wajib mengikuti standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam menentukan status bandara menjadi internasional. 

Sementara kesiapan imigrasi, kepabeanan, karantina, infrastruktur fisik, maskapai wajib menjadi pertimbangan dalam pemberian status. Kemudian potensi pasar ditambah dengan dukungan pemerintah daerah sekaligus integrasi moda transportasi patut menjadi landasan penentuan status. 

Beda Kebijakan Status Bandara Internasional Prabowo Vs Jokowi

Beda presiden beda kebijakan terjadi pada era terkini. Pada Juli 2020, Jokowi—saat menjabat periode kedua sebagai presiden—memerintahkan PT Angkasa Pura I (Persero) yang kini melebur dengan PT Angkasa Pura II menjadi InJourney Airports untuk memangkas jumlah bandara internasional. 

Jokowi kala itu mengevaluasi hub bagi maskapai yang dinilai terlalu banyak. Menurutnya, keberadaan 30 bandara internasional yang dimiliki Indonesia saat itu terlalu banyak. Padahal, di negara-negara lain tidak seperti itu. 

“Dan 9 persen lalu lintas terpusat hanya di empat bandara artinya kuncinya ada di empat bandara ini di Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur, dan Kualanamu di Sumatra Utara,” ujarnya dalam unggahan Sekretariat Kabinet, Kamis (6/8/2020). 

Selain itu, Jokowi mengajak jajarannya untuk berani menentukan bandara yang berpotensi menjadi internasional hub dengan pembagian fungsi sesuai letak geografis dan karakteristik wilayah.

Alhasil dengan perintah RI 1, jumlah kota yang terkoneksi langsung dengan negara luar, direduksi dan tersisa 17 bandara internasional. 

Teranyar, Prabowo Subianto memberikan instruksi pada 1 Agustus 2025 untuk membuka bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah. Alasannya, meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah. 

Belum genap dua minggu instruksi tersebut disampaikan ke publik, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025. 

Dalam beleid KM 37/2025, tercantum daftar 36 bandara internasional. Sementara dalam KM 38/2025, tercantum tiga bandara internasional khusus dan bersifat sementara serta Bandar Udara Bersujud yang merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro