Bisnis.com, JAKARTA - Perum DAMRI segera mengambilalih seluruh aset Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) setelah kedua perusahaan tersebut resmi merger.
Ketentuan terkait merger kedua perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan, seluruh aset dan kewajiban PPD dalam menjalankan tugas sebagai moda transportasi jalan kini sudah beralih ke tangan DAMRI.
Salah satu aset yang dipindahtangankan ke DAMRI adalah armada bus milik PPD yang berjumlah sebanyak 600 unit.
"Mengacu ke PP No. 30/2023, secara legal Perum PPD itu sudah tidak ada. Sehingga, armada itu sudah di bawah kami (DAMRI)," jelasnya, dikutip Selasa (20/6/2023).
Selain itu, dirinya juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Perum PPD setelah merger rampung. Setia menuturkan, semua karyawan Perum PPD akan diserap ke dalam DAMRI.
Baca Juga
Setia melanjutkan, bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum DAMRI sesuai dengan tujuan besar Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan konektivitas nasional.
Hal tersebut diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandarisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.
"Penggabungan ini memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global," ujar Setia.