Bisnis.com, JAKARTA - Perum DAMRI dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) melakukan merger atau peleburan perusahaan pada Senin (19/6/2023). Nasib para karyawan masing-masing perusahaan menjadi pertanyaan, apakah ada PHK?
Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin memastikan seluruh karyawan Perum PPD akan diintegrasikan ke dalam sistem DAMRI.
Menurutnya, merger antara DAMRI dan Perum PPD juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas nasional dapat terwujud.
"Tidak ada pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap karyawan Perum PPD," katanya, Senin (19/6/2023).
Dia juga memastikan tidak ada kendala dalam kegiatan operasional, seperti perubahan rute-rute bus. Kegiatan operasional kedua perusahaan tetap berjalan normal setelah proses merger kedua perusahaan disahkan.
Bus DAMRI, lanjutnya, tetap melakukan pelayanan angkutan penumpang di seluruh Indonesia dan beberapa daerah di luar Indonesia seperti Timor Leste dan Sarawak, Malaysia. Sementara itu, bus-bus yang sebelumnya beroperasi di bawah PPD tetap melayani rute-rute eksisting di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
“Beruntungnya PPD itu melayani Jabodetabek dan sekitarnya, sementara kami [DAMRI] lebih ke seluruh Indonesia. Sehingga, kami menganggapnya lebih ke menambah 1 kota pelayanan,” katanya.
Dia juga menegaskan, perusahaan juga belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian rute-rute bus DAMRI ataupun PPD saat ini.
Sementara itu, Direktur Keuangan DAMRI Joni Prasetiyanto menambahkan, sebanyak 90 persen dari segmen operasi Perum PPD adalah pelayanan di koridor-koridor TransJakarta. Sementara, sisanya merupakan layanan bus yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya melalui Transjabodetabek.
Dia mengatakan, integrasi antara Perum PPD dan DAMRI diharapkan dapat menciptakan nilai yang ada pada layanan-layanan tersebut.