Bisnis.com, JAKARTA - Aksi merger Perum DAMRI dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang bertujuan meningkatkan konektivitas transportasi justru menuai benang kusut usai temuan indikasi fraud Rp23,19 miliar hingga utang Rp254,47 miliar.
Kedua perusahaan resmi merger pada Juni 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum DAMRI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.