Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) DAMRI menyebut Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) memiliki total liabilitas atau utang mencapai Rp254,47 miliar sebelum penggabungan atau merger kedua perusahaan.
Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin menjelaskan, secara terperinci, total liabilitas jangka pendek perusahaan adalah sebesar Rp149,55 miliar. Sementara itu, jumlah liabilitas jangka panjang sebanyak Rp104,92 miliar.
Setia mengakui, masalah utang Perum PPD ini menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang dihadapi oleh DAMRI. Pasalnya, utang-utang tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Perum PPD alias macet.
"Total liabilitas Perum PPD sebelum penggabungan itu Rp254,47 miliar dan semua ini macet. Sementara itu, pada DAMRI, utang-utang pihak ketiganya lancar, baik kepada perbankan maupun vendor," jelas Setia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR yang dikutip dari kanal YouTube, Selasa (11/6/2024).
Secara terperinci, liabilitas jangka pendek Perum PPD terdiri atas pinjaman jangka pendek sebesar Rp6,58 miliar, utang usaha sebesar Rp31,5 miliar, utang pajak (Rp44,5 miliar), beban akrual (Rp24,06 miliar), utang bank jangka pendek (Rp3,01 miliar), serta utang lain-lain (Rp39,91 miliar).
Sementara itu, liabilitas jangka panjang terdiri atas liabilitas kontrak sebesar Rp30 miliar, kemudian utang rekening dana investasi sebanyak Rp24,15 miliar, liabilitas imbalan pasca kerja (Rp8,25 miliar), kewajiban pajak tangguhan (Rp30,53 miliar), serta utang lain-lain jangka panjang (Rp11,99 miliar).
Baca Juga
Setia juga melaporkan DAMRI dan Perum PPD memiliki utang gaji dan pesangon ke karyawan sebesar total Rp11,72 miliar sebelum terjadinya merger.
Setia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang membuat operasional perusahaan tidak optimal selama sekitar 2 tahun.
Dia menjelaskan, total utang Perum DAMRI kepada karyawan pada semester I/2023 sebesar Rp75,31 miliar yang terdiri atas gaji sebesar Rp32,74 miliar, pesangon Rp30,38 miliar, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp22,20 miliar.
"Jumlah utang gaji semester I/2023 sebesar Rp32,74 miliar, sudah turun dibandingkan 2022 lalu sebesar Rp42,43 miliar karena kami terus mencicil utang-utang ini," kata Setia.
Sementara itu, total tunggakan Perum PPD ke karyawan per kuartal I/2023 adalah sebesar Rp36,41 miliar. Catatan tersebut naik dibandingkan perolehan pada 2022 lalu sebanyak Rp33,32 miliar.
Secara terperinci, jumlah utang Perum PPD pada semester I/2023 terdiri atas utang gaji senilai Rp8,03 miliar, pesangon sebesar Rp5,97 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp11,61 miliar, dan kompensasi Rp10,80 miliar.