Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tetap bekerja sama dengan mitra yang pernah melakukan penggelembungan (markup) anggaran program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa BGN tidak memutus kerja sama dengan mitra meski pernah melakukan mark up anggaran. Namun dalam hal ini, BGN akan melakukan pola pembinaan kepada mitra tersebut.
“Pola pembinaan. Iya [tetap menjadi mitra dan dibina, meski pernah melakukan mark up],” ujar Dadan kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Dadan menyatakan bahwa penyebab mitra melakukan markup anggaran MBG adalah untuk mengantongi keuntungan tambahan selain insentif atas fasilitas yang telah dibangun.
“[Mitra] mematok harga lebih dari harga pasar untuk mendapat keuntungan tambahan selain insentif,” ujarnya.
Adapun, Dadan menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa anggaran terhadap mitra yang melakukan markup anggaran. Setelahnya, mitra harus mengembalikan uang yang berlebih itu.
Baca Juga
“Untuk tahap [awal] diminta agar mematuhi semua aturan yang berlaku,” terangnya.
Namun, Dadan menyampaikan bahwa jika mitra tersebut kembali melakukan penggelembungan anggaran MBG, maka BGN akan memberikan surat peringatan (SP).
“Untuk tahap awal demikian [mitra mengembalikan uang yang di-markup]. Kalau berulang, kami akan kelurkan surat peringatan dan selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, Dadan mengakui ada kasus mitra yang mencoba menaikkan harga (markup) dari anggaran MBG. Namun, dia menyebut kasus tersebut segera terungkap oleh BGN.
“Jadi ada kasus yang mitra yang berusaha mencoba markup ya, dinaik-naikin harganya. Itu dalam waktu singkat saja sudah langsung ketahuan,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Berita Antara, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Mitra yang berusaha melakukan markup anggaran MBG itu harus mengembalikan kelebihan yang diterima. Sebab, Dadan menjelaskan bahwa anggaran yang ditentukan BGN harus menggunakan harga referensi pasar.
Namun, dia tak mengungkap berapa nilai yang sengaja di-markup oleh mitra tersebut. Namun, dia menyatakan tindakan tersebut sudah ditindaklanjuti, di mana mitra harus mengembalikan uang berlebih akibat markup.
“Sudah, sudah ada [mitra yang melakukan markup anggaran]. Dan sudah harus dikembalikan. Nah, persisnya enggak tahu [nilainya],” terangnya.
Meski begitu, Dadan meyakini penyalahgunaan anggaran untuk MBG akan lebih terkontrol, seiring dengan adanya harga jual alias referensi yang telah ditetapkan.
“Yang penting, dia mencoba berusaha agar bahan baku itu harganya dinaikin dari harga pasar. Nah, itu kami harus menggunakan referensi harga pasar,” terangnya.
Adapun dalam hal pengawasan anggaran, lanjut dia, BPKP akan memeriksa terhadap harga pasar dari suatu menu makanan MBG agar harga yang diklaim oleh mitra sesuai dengan harga pasar.
Dia menambahkan, mitra yang mencoba menggelembungkan anggaran tersebut harus mengembalikan sejumlah yang diterima.
“Bukan diproses hukum, dia harus kembalikan anggaran, karena mengakui lebih dari yang seharusnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dadan menyatakan bahwa sejatinya anggaran BGN tidak disimpan di dalam rekening internal, melainkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, BGN akan mengirim langsung dari KPPN ke setiap virtual account satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) melalui proses verifikasi BGN dan mitra.
“Kemudian untuk pagu makan bahan baku dan pagu operasional, itu juga at cost. Jadi kalau misalnya masak telur, itu hanya Rp6.500. Itu mereka harus bisa membuktikan bahwa harga telurnya itu Rp30.000 di pasar. Dan itu harus menggunakan referensi harga pasar,” tandasnya.