Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kekayaan tak wajar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, disebut tidak membuat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan menurun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa kasus yang melingkungi otoritas pajak tersebut tidak serta-merta membuat wajib pajak enggan melaporkan SPT Tahunan.
Terbukti, jumlah pelapor SPT Tahunan mencatatkan peningkatan sampai dengan 19 Mei 2023. Berdasarkan data APBN Kita, sudah ada 13,49 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan wajib pajak. Jumlah ini meningkat 2,89 persen dibandingkan 2022.
“Dari kenyataan yang ada, sejak Maret – April hingga sekarang, tingkat kepatuhan terus mengalami kenaikan. Itu menunjukkan bahwa di balik itu semua, wajib pajak tetap percaya bahwa DJP bisa mengelola pajak dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/5/2023).
Dwi mengatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak ditargetkan mencapai 83 persen sampai dengan akhir tahun ini. Dia pun meyakini target tersebut dapat terpenuhi.
Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh yang mencapai 13,49 juta terdiri atas 990.000 SPT Tahunan PPh Badan, Jumlah tersebut mencatatkan kenaikan 7,65 persen secara tahunan. Adapun SPT Tahunan Orang Pribadi sudah tembus 12,50 juta, naik 2,53 persen dari tahun 2022.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, kasus Rafael Trisambodo, ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David, telah membuat kepercayaan publik tergerus. Tak sedikit pula yang menyerukan untuk tidak bayar pajak dan melaporkan SPT.
Namun, Kementerian Keuangan segera bertindak cepat. Rafael lantas dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menuturkan keputusan pemecatan Rafael dilakukan setelah menerima hasil proses pemeriksaan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) bersama dengan aparat penegak hukum.
Dia menambahkan Rafael terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.