Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: 57,3 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57,3 juta NIK sudah terintegrasi ke dalam sistem NPWP.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan dari target 69 juta, sebanyak 57,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 22 Mei 2023.

“Pemadanan NIK-NPWP sampai dengan hari ini sudah 57,3 juta NIK yang padan dengan NPWP,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2023). 

Suryo menambahkan pemadanan akan terus didorong oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke depan. Upaya tersebut bertujuan agar integrasi NIK-NPWP bisa digunakan oleh sistem yang akan diimplementasi Ditjen Pajak pada 2024. 

Ditjen Pajak, kata Suryo, juga bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama dilakukan terkait dengan pertukaran data dan informasi mengenai penduduk Indonesia. 

“Kami lakukan dengan pemadanan dengan Ditjen Dukcapil karena data dan informasi terkait dengan penduduk Indonesia ada di Dukcapil,” kata Suryo.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dengan Dukcapil menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan direktorat jenderal pajak.

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. 

Selain itu, juga untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK.

Sebagaimana diketahui, pemanfaatan NIK sebagai NPWP menjadi salah satu upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Langkah ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Masyarakat disebut akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan Ditjen Pajak bakal mendapatkan basis data perpajakan yang luas dan akurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper