Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP telah mencapai 54 juta per 21 Februari 2023.
Jumlah itu setidaknya telah mencapai 78,26 persen dari total 69 juta NIK yang ditargetkan menjadi NPWP. Artinya, masih ada 15 juta NIK yang belum melakukan pemutakhiran.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemutakhiran secara daring atau online.
“Mari sama-sama lakukan pemutakhiran profil NIK dan NPWP supaya dalam pelaksanaan nanti, tidak perlu mengingat NPWP. Jadi, cukup gunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan pelayanan perpajakan yang kami berikan,” ujarnya Rabu (22/2/2023).
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan NIK sebagai NPWP menjadi salah satu upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Langkah ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.
Masyarakat dinilai akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil.
Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta membuat semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK miliknya sudah diaktivasi.
NIK baru bisa diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan.
Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru
Solusi jika gagal validasi NIK jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Memasukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput dan tervalidasi, pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.