Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Tentara Republik Indonesia atau TNI sebagai wajib pajak harus turut memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Prajurit pun wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menjelaskan bahwa penerapan NIK sebagai NPWP berlaku bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak, tidak terkecuali personel TNI. Para prajurit sudah bisa memeriksa status integrasi NIK dengan NPWP miliknya.
KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pun bekerja sama dengan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) dalam menyelenggarakan sosialisasi diseminasi penerapan NIK sebagai NPWP pada Rabu (1/2/2023). Sebanyak 150 peserta, baik TNI dan staf di lingkungan Pusterad, mengikuti acara itu dan memeriksa status data perpajakannya.
"Para peserta dapat memahami penerapan NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing secara benar, lengkap, dan jelas," ujar Widi pada Kamis (2/2/2023).
Kasubditbindiklatter Sdirdiklat Pusterad Kolonel Kav. Siswono menilai bahwa edukasi bagi para anggota TNI mengenai kewajiban perpajakan sangat penting, termasuk ketentuan baru mengenai integrasi data NIK sebagai NPWP. Menurutnya, pajak sebagai penerimaan negara nantinya akan menjadi sumber dana untuk pelaksanaan pertahanan oleh TNI.
Para anggota TNI dan masyarakat dapat mengecek status NIK sebagai NPWP secara daring (online), berikut caranya:
1. Buka tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK dan nomor KK dalam kolom yang tersedia
3. Masukkan kode keamanan atau captcha dalam kolom yang tersedia
4. Klik cari
Integrasi data NIK sebagai NPWP dapat memperkuat basis data perpajakan sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.