Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri wajib memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena aparat pun terikat kewajiban perpajakan. Simak cara cek NIK jadi NPWP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Herry Setyawan menjelaskan bahwa semua orang yang memiliki penghasilan akan terkena kewajiban perpajakan. Hal itu berlaku bagi abdi negara, termasuk polisi.
Menurutnya, Ditjen Pajak dan Polri terus menjalin komunikasi dan sinergi, karena kepolisian berperan penting dalam mendukung pengamanan penerimaan negara. Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun bekerja sama dalam menjelaskan ketentuan perpajakan terbaru kepada para polisi.
"Pajak adalah salah satu sumber utama APBN. Kelangsungan negara salah satunya ditentukan oleh APBN," ujar Herry pada Kamis (2/2/2023).
Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan agar NIK menjadi identitas tunggal dalam perpajakan, sehingga akan berfungsi menggantikan NPWP mulai 2024. Ditjen Pajak pun menyampaikan hal itu kepada para polisi dalam sosialisasi di Polres Metro Jakarta Barat, kemarin.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu menilai bahwa sosialisasi kewajiban perpajakan, termasuk ketentuan NIK menjadi NPWP, penting bagi para anggota kepolisian. Dia pun mendorong agar polisi segera melakukan pemadanan atau pemutakhiran data NIK menjadi NPWP.
"NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK," ujar Sarly pada Kamis (2/2/2023).
Penggunaan NIK menjadi NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 bagi wajib pajak orang pribadi penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk. NPWP format 16 digit juga berlaku bagi wajb pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.
Wajib pajak orang pribadi seperti polisi, pegawai negeri sipil, dan masyarakat umum harus melakukan pemadanan NPWP dengan data kependudukan. Alasannya, NPWP yang hanya memiliki 15 digit hanya berlaku sampai 31 Desember 2023 dan akan digantikan oleh NIK yang memiliki 16 digit.
Para anggota kepolisian dan masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring (online).
Ini cara cek NIK jadi NPWP sesuai petunjuk Ditjen Pajak
- Buka tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK dan nomor KK dalam kolom yang tersedia
- Masukkan kode keamanan atau captcha dalam kolom yang tersedia
- Klik cari
Integrasi data NIK sebagai NPWP dapat memperkuat basis data perpajakan sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.