Bisnis.com, JAKARTA — Meskipun Kementerian Keuangan sudah menerapkan pajak untuk e-commerce dan menunjuk banyak perusahaan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak 2020, nyatanya ada risiko besar mengadang penerimaan negara dari sektor ini.
Masifnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau dagang-el meninggalkan konsekuensi yang amat berat terhadap fiskal negara, yakni tergerusnya basis pajak atau tax base yang menggerogoti potensi penerimaan pada tahun depan.