Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah pertukaran informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak (WP) Kendaraan Bermotor.
Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
Suryo Utomo menyatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
“Kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara,” ujar Suryo, Jumat (14/4/2023).
Dia menambahkan peran Ditjen Pajak dalam mengemban amanat APBN dinilai memerlukan dukungan instansi, pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain termasuk pemerintah daerah dalam bentuk dukungan data perpajakan.
Baca Juga
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya adalah pendampingan sosialisasi kepatuhan WP, penguatan kelembagaan perpajakan meliputi pengembangan SDM sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah.
Suryo berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan penyampaian data kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama.
“Harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Suryo.
Sementara itu, Ganjar Pranowo menyatakan dukungannya dan siap menjalin kerja sama dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Menurutnya, nota kesepakatan ini menjadi bentuk semangat bersama untuk menarik pajak secara baik dan benar.
“MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar.
Pertukaran data antara Ditjen Pajak dan pemerintah daerah merupakan amanah UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari sisi pemerintah daerah, sinergi ini mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penerimaan pajak nasional, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.