Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa penerbit faktur fiktif berinisial AK divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp324,99 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyatakan bahwa sesuai dengan amar putusan Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim, AK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana perpajakan sepanjang 2019 hingga 2021.
“Terdakwa AK melalui PT Kencana Multi Indonesia dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tulis penjelasan Kanwil DJP Jaktim, dikutip Jumat (14/4/2023).
Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ/2018, faktur pajak fiktif terbit dengan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penerbitan faktur pajak fiktif merugikan negara lantaran dapat mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan oknum tersebut juga akan mendapatkan restitusi PPN.
Sementara itu, putusan pengadilan akan berlaku dengan ketentuan jika terdakwa AK tidak membayar denda Rp324.99 miliar paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Baca Juga
Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.
Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan terdakwa AK melalui PT Kencana Multi Indonesia.
“Kanwil DJP Jakarta Timur mengimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan [SPT] sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.”