Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Bea Cukai soal Viral Warganet Beli Cokelat Kena Pajak Rp9 Juta

Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengklarifikasi sebuah unggahan video Tiktok oleh akun @Ferrerfranciz, yang mengaku mengirim coklat dari luar negeri dan dikenakan bea masuk Rp9 juta. 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai. 

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp1 juta rupiah dari luar negeri. Namun, nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” tuturnya, Kamis (13/4/2023).

Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. 

Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran atau invoice barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai US$40 atau setara Rp616.160 dan sebuah tas senilai US$1.108 atau setara Rp17,06 juta

“Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen,” tutur Hatta. 

Dia menyatakan bahwa seluruh barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8,85 juta. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai.

Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Dia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan atau KW, sedangkan bukti pembayarannya palsu. 

“Kepada Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran,” tulis akun tersebut.

Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Pemilik barang sepatutnya mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. 

Pasalnya, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper