Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan integritas pelayan publik tidak dapat diukur hanya melalui tindakan korupsi semata.
Nirwala mengatakan bahwa berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021, integritas pelayan publik tidak hanya fokus terkait korupsi
“Jadi, kalau kita tadi bicara tentang integritas, itu tidak bicara sekadar korupsi, melainkan tiga hal yang menjadi core value,” ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Center for Research on Ethics Economy and Democracy pada Senin (10/4/2023).
Menurutnya, tiga inti nilai atau core value tersebut adalah akuntabilitas, kompetensi, dan etika. Ketiga hal tersebut menjadi pondasi dalam berbicara terkait dengan integritas.
Penggunaan kata integritas memang kerap digunakan oleh pejabat publik, tak terkecuali Kementerian Keuangan. Integritas memberikan gambaran seseorang dalam organisasi yang terlihat dari sisi perilaku dan tindakannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pengertian integritas dalam nilai-nilai kementerian keuangan adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Baca Juga
Integritas diawali dengan berpikir bukan berkata. Berpikir melahirkan pengetahuan, pemahaman, nilai, keyakinan dan prinsip. Adapun karakter pegawai dengan integritas adalah tecermin dari sikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya.
“Yang namanya integritas itu bicara akuntabilitas, jadi apakah kita memenuhi ketentuan atau tidak, dan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Kedua adalah masalah kompetensi,” tutur Nirwala.
Sebagaimana diketahui, Bea Cukai beberapa waktu ini berhadapan pada sejumlah polemik. Mulai dari pegawai bergaya hedon hingga sorotan pencucian uang sebesar Rp189 triliun.
Soal pegawai bergaya hedon, Bea Cukai sebagaimana diketahui telah mencopot jabatan dan tugas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, dugaan pencucian uang Rp189 triliun pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, akhir Maret lalu.
Mahfud mengatakan pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Laporan ini juga telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017.