Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini berlangsung di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta Pusat, Senin pagi, (10/4/2023). Melalui pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan 7 poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Pertama, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani. Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,” ujarnya, Senin (10/4/2023).
Kedua, Mahfud menyampaikan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum, sebagian telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lain masih dalam proses penyelesaian.
Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara, yang terbukti terlibat. Hal ini sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Baca Juga
Poin keempat adalah Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
Upaya tersebut bakal ditempuh Kemenkeu melalui kerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Kelima, Mahfud mengatakan bahwa terkait LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun, pengungkapan dugaan TPA serta TPPU sudah dilakukan sesuai langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.
“Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum [case building] oleh Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud MD.
Keenam, Mahfud mengatakan akan membentuk tim gabungan guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun. Tim ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” pungkasnya.
Poin ketujuh atau terakhir, Mahfud menegaskan bahwa komite dan tim gabungan ataupun satuan tugas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.