Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp349 Triliun

Penegasan tersebut disampaikan usai Mahfud MD menggelar rapat bersama Komite TPPU di Gedung PPATK, Senin, (10/4/2023). 
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan apa yang dirinya sampaikan di depan DPR. 

Adapun, penegasan kembali tersebut disampaikan usai dirinya menggelar rapat bersama Komite TPPU di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, (10/4/2023). 

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama,” ujarnya. 

Data yang digunakan merupakan agregat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sepanjang 2009-2023. 

Mahfud menegaskan bahwa data yang dipaparkan terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987. 

Pada rapat di Komisi III DPR ter tanggal 29 Maret 2023, lalu, Mahfud selaku Menko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 klasifikasi. 

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” jelasnya. 

Jika sebelumnya Mahfud menyampaikan belum ada laporan yang ditindaklanjuti, dirinya menyatakan bahwa Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK selama 14 tahun kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Sebagai informasi, selain Mahfud, pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlannga HArtarto sebagai wakil ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustrivandana, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, serta beberapa pejabat eselon I dari lembaga yang tergabung.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dengan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD kepada DPR RI.  

Suahasil menyatakan bahwa Menkeu dan Menkoplhukam telah melakukan koordinasi terkait adanya perbedaan penyajian data dari cara melakukan klasifikasi data transaksi Rp349 triliun dari 300 surat tersebut berbeda.  

“Menkeu [Sri Mulyani] menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko [Mahfud MD] menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukin, sama. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasi disetel sedikit, sama,” tegasnya dalam Media Briefing di Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).  

Bila melihat dari masing-masing penjelasan baik dari Menkeu dan Menko, Sri Mulyani menjelaskan data dalam bentuk pie chart, sementara Mahfud MD memaparkan dalam bentuk tabel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper