Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Turis Taiwan Diperas di Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai Klaim Bukan Jajarannya

Portal berita CTS menyebut turis Taiwan diminta sejumlah uang oleh petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali karena dianggap melanggar ketentuan.
Suasana terminal penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. /Reuters
Suasana terminal penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklarifikasi kabar dugaan pemerasan turis asal Taiwan yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali

Kabar pemerasan ini bermula saat akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya saat mengambil foto di area terbatas bandara. Tak lama, petugas Bea Cukai datang dan membawanya ke ruang gelap dan diancamrepatriasi atau dipulangkan ke negara asalnya. 

Ketika diwawancarai, turis tersebut telah menjelaskan secara lengkap alasannya mengambil gambar. Namun, menurut portal berita CTS, petugas tidak mau mendengarkan penjelasan turis. 

Awalnya, oknum yang diduga pegawai Bea Cukai tersebut meminta uang Rp60 juta kepada turis Taiwan. Akan tetapi, setelah bernegosiasi dan karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, turis akhirnya hanya diminta membayar denda Rp4 juta. 

Bea Cukai melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Hasilnya, terdapat informasi yang mengindikasikan bahwa kejadian itu bukan terjadi pada area Bea Cukai.  

Hal ini dikarenakan setelah turis Taiwan menyetujui untuk membayar denda, petugas kemudian memintanya untuk merekam sidik jari. Petugas juga melakukan stempel atau cap paspor turis tersebut dan mempersilakannya untuk melanjutkan perjalanan. 

“Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Permenhub No. PM 80/2017 bukan menjadi bagian dari kewenangan Bea Cukai. Demikian pula dengan repatriasi, yang disebut bukan kewenangan Bea Cukai. 

Namun, dia menyatakan Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari tahu kejelasan duduk persoalan yang sebenarnya. Bea Cukai juga bakal berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. 

“Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia [KDEI] di Taipei,” kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper