Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Petani Desak Bapanas Segera Tetapkan HPP Gabah

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai Perbadan terkait harga pembelian pemerintah (HPP) gabah atau beras perlu segera ditetapkan.
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menetapkan aturan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah atau beras.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menekankan, dengan menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga ini.

"Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg," katanya, Senin (13/3/2023)

Adapun, Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Bapanas menargetkan aturan HPP gabah dan beras bisa terbit saat masuk puncak panen raya 2023.

Paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Bapanas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Terkait penetapan fleksibilitas harga gabah atau beras tersebut, SPI justru khawatir harga gabah petani akan kembali jatuh. Hal ini merujuk kebijakan sebelumnya ketika Bapanas mengeluarkan surat edaran yang merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan penggilingan besar dan kecil pada 22 Februari 2023 lalu. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas harga pembelian pemerintah gabah atau beras.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi (P3A) SPI Muhammad Qomarun Najmi menuturkan, akibat ketentuan tersebut harga gabah jatuh sejatuh-jatuhnya di bawah Rp4.000 per kg. Kemudian, Bapanas mencabut surat edaran tersebut pada pekan lalu.

Efeknya, kata Qomar, dalam satu pekan ini harga gabah naik sampai Rp5.600 per kg, bahkan hingga mencapai Rp6.500 per kg. Namun, dengan ketentuan harga fleksibilitas terbaru, menurutnya, harga gabah terancam turun lagi.

“Sekarang harga di petani di kisaran Rp5.600-Rp5.800. Dengan fleksibilitas harga yang ditetapkan Bapanas, mungkin malah harga turun lagi,” katanya saat dihubungi, Senin (13/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper