Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menerbitkan regulasi terkait Harga Pembelian Pemerintah atau HPP gabah dan beras terbaru guna menjaga stabilitas dan keseimbangan harga atau beras, baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat mengikuti kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/3/2023).
“Sesuai arahan Bapak Presiden [Jokowi], bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional [Perbadan] tentang Harga Pembelian Pemerintah [HPP] gabah/beras,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, usulan HPP terbaru sudah memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
Usulan itu sudah disampaikan untuk selanjutnya diputuskan dan dituangkan ke dalam Perbadan. Adapun, dalam waktu dekat, Bapanas akan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini.
Lalu, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP gabah dan beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya 2023.
Baca Juga
Arief yakin jika aturan tersebut diterapkan, HPP tersebut bisa menjadi instrumen pemerintah guna melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh atau anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang mana sangat merugikan petani.