Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025).
Prabowo mengatakan, hadirnya Kopdes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperpendek rantai pasok yang penting bagi masyarakat, utamanya di pedesaan.
“80.000 Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan upaya untuk kita memperpendek rantai distribusi bahan-bahan yang penting bagi rakyat,” kata Prabowo dalam sambutannya pada agenda Peluncuran Kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Adapun hingga peluncuran dilaksanakan, setidaknya sebanyak 80.081 Kopdes/Kel Merah Putih telah terbentuk dan berbadan hukum, dengan 108 unit di antaranya siap beroperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan seluruh Kopdes/Kel Merah Putih beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing dalam tiga bulan ke depan.
“Target kita selanjutnya adalah memastikan selama 3 bulan ke depan, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing,” ungkap Zulhas.
Baca Juga
Lingkup Usaha Kopdes Merah Putih
Mengutip laman resmi Kopdes Merah Putih, Senin (21/7/2025), jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/Kel Merah Putih meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Hal ini juga telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui diktum kedua beleid itu, menyebutkan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik, dengan memerhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang sudah ada di desa/kelurahan.
Kepala Negara mengatakan, tiap Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan dilengkapi dua kendaraan, yakni 1 truk dan 1 pickup untuk membantu memudahkan rantai distribusi. Selain itu, kendaraan yang ada juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti sarana antar jemput anak sekolah di sekitar Kopdes.
“Kalau tidak dipakai untuk angkut barang, bisa dipakai untuk antar anak sekolah dan bisa juga membantu ibu-ibu jualan ke pasar,” ungkapnya.
Pengawasan Kopdes Merah Putih
Menko Pangan Zulhas mengatakan, Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan diawasi langsung oleh perangkat desa.
Kepala Desa akan menjadi ketua dewan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih yang ada di masing-masing daerah mengingat koperasi-koperasi ini dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
“Karena koperasi ini dibentuk oleh pemerintah desa, kepala desa itu sebagai dewas, ketua dewan pengawas,” kata Zulhas ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (15/7/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut, Kopdes/Kel Merah Putih akan diawasi oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) lantaran usaha simpan pinjam bersifat close loop. Sebagai informasi, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.
Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berada dibawah Kemenkop.
“Untuk usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop, karenanya berdasarkan UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan USP Kopdes/Kel Merah Putih di bawah Kementerian Koperasi,” tutur Budi kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Menurut Undang-undang No.25/1999 tentang Perkoperasian, sejatinya koperasi hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi.
Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU No.4/2023.