Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas: HPP Gabah Terbaru Selesai Dibahas, Kapan Ditetapkan?

Bapanas mengatakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru tengah dirumuskan untuk panen raya semester I/2023.
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman
Petani merontokkan padi hasil panen di areal persawahan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru tengah dirumuskan untuk panen raya semester I/2023.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan rumusan untuk HPP sudah selesai dibicarkan. Namun, untuk penetapannya saat ini masih dikaji oleh stakeholders perberasan, asosiasi dan kementerian serta lembaga terkait.

"HPP [gabah dan beras] sudah selesai dibicarakan," kata Arief kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Meskipun, Bapanas mengatakan rumusan HPP gabah dan beras terbaru sudah ada, tapi Arief enggan mengungkapkan usulan mana yang dipilih.

Sebelumnya, beberapa asosiasi dan perwakilan petani menyampaikan usulan besaran HPP Gabah Kering Panen (GKP) berdasarkan hasil perhitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT).

Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengusulkan HPP GKP Rp5.700 per kg, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan Rp5.550 per kg, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan Rp5.600 per kg.

Kemudian, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengusulkan Rp5.400 per kg, Aliansi Petani Indonesia (API) mengusulkan Rp5.800 per kg, dan Penggerak Pembangunan Masyarakat Desa (Gerbangmassa) mengusulkan Rp5.375 per kg.

Sementara itu, Kementerian Pertanian turut mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800 per kg – Rp5.100 per kg dan BRIN mengusulkan harga GKP berkisar Rp4.850 per kg – Rp5.000 per kg.

Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia atau SPI menanggapi soal harga pembelian pemerintah (HPP) beras dan gabah yang baru ditetapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai kesepakatan batas atas harga pembelian gabah dan beras itu tidak representatif karena tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan.

"Kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) pun tidak dilibatkan. Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi," ucap Henry, Selasa (21/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper