Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.
INACA sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat. Hal tersebut lantaran sejumlah komponen utama pembentuk TBA seperti harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat (AS) bersifat fluktuatif.
"Aturannya udah 4 tahun lalu, enggak pernah dievaluasi," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.
INACA dan perwakilan maskapai seperti Citilink dan Airasia Indonesia pada 13 Februari 2023 telah mengikuti rapat terkait dengan rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan rencana perubahan TBA maskapai terutama untuk rute jarak pendek menggunakan pesawat jet.
INACA memberikan masukan terkait dengan block hour pesawat, biaya-biaya yang dapat mempengaruhi perhitungan tarif serta perubahan formulasi perhitungan tarif.
Pertemuan lebih lanjut masih akan digelar sebelum revisi tarif maskapai tersebut diputuskan.
Saat ini,TBA masih ditetapkan sesuai dengan Kepmenhub No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.