Bisnis.com, JAKARTA - Bos maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mewanti-wanti kenaikan harga tiket pesawat lebih tinggi karena adanya wacana pemberlakuan tarif PPN 12%.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan harga tiket pesawat selalu dipengaruhi oleh banyak faktor seperti avtur dan pajak yang dikenakan. Selain itu hal yang perlu diingat adalah adanya tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.
“Kita selalu liat itu [TBA], tapi tolong siap-siap ada PPN naik jadi 12% sudah pasti naik harga tiket pesawat. TBA tiket [Garuda] ditambah pajak ditambah biaya [dari] Angkasa Pura,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Irfan mengeklaim pihaknya tidak pernah menaikkan harga tiket sejak 2019. Namun, harga tiket dipengaruhi oleh TBA. Pihaknya selalu mematuhi aturan, tapi terdapat komponen seperti pajak.
“Kami tidak pernah keluar dari batas harga tiket yang diatur oleh pemerintah sejak 2019. Namun, ada tambahan pajak seperti PPN, PDB (pendapatan bruto), dan kontribusi ke Jasa Raharja. Untuk penerbangan domestik, avtur dikenakan pajak,” jelasnya.
Adapun rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri sudah menjadi amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga
Rencana tersebut juga masih berada dalam tahap pembahasan Kementerian Keuangan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak masih mempertimbangkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan amat UU HPP tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo.