Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Untuk Lindungi Pekerja, Ini Penjelasannya

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu i jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi
Demo pekerja alih daya alias outsourcing./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Perppu tersebut juga menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No. 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu i jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," katanya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," tambahnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

Diberitakan sebelumnya, pihak buruh/pekerja menolak 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja, salah satunya kata ‘dapat’ yang ditemukan pada diktum 2 Pasal 88 C, “Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota”.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melihat beleid tersebut tidak pasti dan besar kemungkinan bila terjadi pergantian Gubernur, aturan UMK akan berubah pula.

“Tidak usah menggunakan kata dapat, redaksinya UMK harus diputuskan oleh gubernur masing-masing provinsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu(1/1/2023).

Di satu sisi, pengusaha kecewa pemerintah tidak melibatkan mereka dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja yang terbit 30 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper