Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Apindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (21/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (21/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa penetapan upah minimum menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja akan berdampak pada menyusutnya lapangan kerja.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bila penetapan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja tetap menggunakan formulasi yang serupa dalam Permenaker No.18/2022 tentang Pengupahan, maka lapangan kerja akan semakin menyusut dan menambah jumlah PHK hingga pengangguran.

“Kalau upah minimum itu mengikuti formulasi seperti Permenaker No.18/2022, bisa juga nanti Permenaker ada penyesuaian. Andai kata berlaku seperti Permenaker di mana inflasi ditambah pertumbuhan eknomi dan dikalikan indeks tertentu, akan lebih menyusutkan lapangan kerja,” ujarnya dalam Konferensi Pers Apindo terkait Perppu No.2/2022, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, kondisi itu pun tidak mendasari tujuan dari upah minimum sebagai social safety net atau jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun.

Apabila, secara terus menerus formulasi tersebut digunakan, pengusaha akan terpaksa melakukan efisiensi, dalam hal ini pengurangan jumlah pekerja karena tingginya upah.

Saat ini saja, penyerapan lapangan kerja sudah sangat menurun bila dibandingkan dengan 2013. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2013 dari investasi sebanyak Rp398,5 triliun terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.829.950 orang, atau per Rp1 triliun investasi dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 4.594 orang. 

Sementara itu, dengan investasi sebanyak Rp901 triliun, hanya mampu menyerap sebanyak 1,2 juta tenaga kerja. Artinya dalam Rp1 triliun hanya mampu menyerap 1.340 orang. 

Dengan kata lain, pengusaha meminta pemerintah untuk mengembalikan aturan tersebut kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 (penerapan pada upah di 2022), yang mana formulasi hanya menggunakan variabel inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Hariyadi memaparkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa kenyataannya, hanya dengan menggunakan variabel inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja pertumbuhan upah riil buruh pada periode Agustus 2021-2022 naik sebesar 12,2 persen, dan tertinggi di Jakarta mencapai 30,4 persen.

“Aritnya fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman itu berjalan,” ujarnya.

BPS mencatat upah riil buruh di DKI Jakarta pada Agustus 2022 mencapai Rp5.225.824 per bulan, sedangkan upah minimum provinsi (UMP) berada di angka Rp4.641.854 per bulan.

Sementara itu, Apindo mencatat dengan menggunakan aturan sebelum PP No.36/2021, rata-rata peningkatkan upah minimum Indonesia dari 2015-2020 sebesar 58 persen, sedangkan Malaysia 33 persen, Vietnam sebesar 43 persen, dan Thailand 10 persen.

Apindo memproyeksikan bila tidak kembali ke PP No.36/2021, pada 2025 mendatang, upah minimun Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asean, dengan peningkatan hingga 48,64 persen.

Di sisi lain, pekerja/buruh pun meminta kejelasan terkait aturan penetapan upah minimum yang menyebutkan adanya indeks tertentu.

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/1/2023).

Berbeda dengan pengusaha yang meminta formulasi hanya menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, buruh tegas meminta gabungan keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper