Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ganggu Iklim Usaha

Pengusaha menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan mengenai formulasi upah minimum.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja terkait formulasi upah minimum, menunjukkan sikap tidak konsisten dari pemerintah yang dikhawatirkan mengganggu iklim usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Antonius J. Supit menyampaikan bahwa Perppu yang seharusnya menjadi kepastian hukum, justru sebaliknya.

“Pemerintah mengatakan Perppu ini untuk kepastian hukum, tetapi adanya Perppu justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mengubah pasal-pasal dari ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).

Dalam beleid yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tersebut, pada Pasal 88D ayat (2) disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, pada Pasal 88F menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

Artinya, formulasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak menutup kemungkinan akan terus berubah setiap tahunnya.

Kondisi ini menurut Anton akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal salah satu kunci utama dalam pertumbuhan usaha dan investasi adalah adanya kepastian kebijakan.

“Sudah pasti ganggu iklim usaha. Kekonsistenan kebijakan itu penting, faktanya ini ada inkonsistensi karena perubahan substansi aturan. Dalam waktu yang singkat begini kok berubah,” tambahnya.

Dari sisi pekerja/buruh pun meminta kejelasan terkait aturan penetapan upah minimum yang menyebutkan adanya indeks tertentu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menolak isi Perppu tersebut.

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI, Minggu (1/1/2023).

Kilas balik penetapan upah minimum pada 2 tahun terakhir, untuk periode 2022 dan 2023 saja telah menggunakan formulasi berbeda.

Pada penetapan upah minimum 2022, menggunakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara pada penetapan untuk periode 2023, menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper