Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Protes Aturan Cuti Panjang Lenyap di Perppu Cipta Kerja

Kalangan buruh memprotes isi Perppu Cipta Kerja yang tidak mencantumkan aturan terkait cuti panjang per 6 tahun.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan cuti panjang yang tertulis dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan hilang dalam beleid terbaru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja, sehingga menuai protes dari kaum buruh dan pekerja. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saiq Iqbal, menyampaikan aturan tersebut terbilang sangat umum dan dia melihat tim pembuat Perppu terburu-buru dalam menyelesaikan aturan pengganti dari UU Omnibus Law tersebut.

“Pembuat Perppu terburu-buru dan nampaknya pembuatnya sama,” kata Said dalam Konferensi Pers KSPI secara virtual dikutip, Selasa (3/1/2023).

Said bersama kaum buruh dan pekerja meminta agar aturan cuti panjang per 6 tahun disebutkan dalam Perppu Cipta Kerja dan menegaskan kewajiban pemberi usaha untuk membayar upah pekerja meski dalam waktu cuti.

“Pengaturan cuti panjang, termasuk itu buruh perempuan, pekerja perempuan, cuti melahirkan dan cuti haid itu harus dijamin upahnya dibayar. Dalam Perppu dan UU Cipta Kerja nggak dijamin,” ujarnya.

Mencermati aturan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Pemberi usaha memiliki kewajiban untuk memberikan hak cuti atau istirahat panjang selama dua bulan per 6 tahun.

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun,” demikian bunyi huruf d Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama 6 tahun atau kelipatan secara terus menurus mendapatkan hak cuti panjang.

Sementara itu, pada pasal yang sama dalam Perppu Cipta Kerja tidak menyebutkan ketentuan cuti panjang setelah bekerja 6 tahun, seperti dalam UU Ketenagakerjaan dan hanya menulis bahwa aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis beleid tersebut.

Dengan demikian, masih belum pasti apakah jangka waktu cuti panjang nantinya akan diberikan lagi atau tidak oleh pemberi usaha.

Terpisah, Pengurus DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Ketenagakerjaan, Susanto Haryono, menegaskan bahwa tidak ada yang berubah terkait aturan cuti panjang di Perppu No.2/2022 dibanding UU Omnibus Law Ciptaker.

Dia menegaskan bahwa jatah cuti panjang tetap ada, tapi tidak dapat digeneralisir di semua sektor usaha. Pasalnya, masing-masing perusahaan pun memiliki keperluan berbeda. Oleh karena itu, ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.

“Cuti panjang ini pun di PP turunan UU Cipta Kerja sudah diatur bahwa apa saja yang diberikan cuti panjang tertuang dalam PK dan PKB masing-masing perusahan. Cuti panjang tidak bisa digeneralisir di semua sektor usaha, masing-masing memiliki keperluan berbeda,” ujar Susanto dalam Konferensi Pers Apindo, Selasa (3/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper